BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika hari ini (Selasa/11/10) memberikan santunan secara simbolis kepada beberapa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Salah satu di antara penerima santunan tersebut adalah Ardy Kalalinggi (32 tahun), seorang karyawan PT Mpaigelah yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu. Karyawan asal Sulawesi tersebut terjatuh saat sedang bekerja dan mengalami cacat fisik.
PT Mpaigelah selaku kontraktor di mana yang bersangkutan bekerja tetap memperhatikan hak-haknya sebagai karyawan yang memberikan kontribusi bagi perusahaan. Di antara hak-hak tersebut adalah pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
Sebagaimana diketahui sesuai dengan peraturan, setiap Perusahaan swasta ataupun pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan pada saat menjalankan pekerjaan yang ditugaskan perusahaan. Perusahaan wajib memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaaan bagi karyawan yang diwujudkan melalui kepesertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berfungsi meringankan beban, apabila karyawan tersebut mengalami kecelakaan pada saat sedang melakukan pekerjaan untuk perusahaan.
Sebagai sebuah perusahaan kontraktor lokal yang mendukung operasi PT Freeport Indonesia, PT. Mpagelah menyadari bahwa jaminan keselamatan kerja bagi karyawan sangat penting. Oleh karena itu perusahaan selalu mengedepankan safety. Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak pernah dikehendaki individu yang bekerja maupun perusahaan yang memberikan pekerjaan. Oleh karena itu, PT Mpaigelah selalu berinisiatif untuk memastikan jaminan ini tersedia melalui skema kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga sekaligus merupakan implementasi aturan pokok jaminan social di negara ini, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang juga mencakup jaminan kecelakaan kerja.